"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," kata D, Jumat (13/9/2019).
Kasatreskrim, AKP Dadang Sudiantoro, membenarkan D telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah bukti-buktinya makin kuat.
"Kemarin kami melakukan autopsi dan ada pengakuan baru dari D. Akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu (7/9/2019) malam D meminta bantuan tetangga menggali lubang untuk mengubur bangkai kucing.
Namun tetangga curiga dan malam itu juga menggali kembali kuburan itu dan ternyata yang dikubur D adalah jasad bayi.
D melahirkan paksa bayi perempuannya itu sekitar pukul 05.00 waktu setempat.
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respons," tutur Dadang.
"Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," kata dia.
Bayi yang dilahirkan paksa itu sempat bernyawa dan dirawat oleh tersangka sekitar kurang dari satu jam.
"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar Pukul 06.00 WIB, si bayi sudah meninggal," kata Dadang. (*)