“Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," papar Hendrik.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyatakan, tersangka SA dan FK akan diproses hukum.
Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
SA mengajak korban untuk jalan-jalan.
SA lalu mengajak rekannya, FK, untuk menjemput korban.
Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.
Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).
Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB."
"Di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," bebernya.