Kombes Pol Erlangga, pihaknya mengamankan 31 wanita dengan usia 19 tahun hingga berumur 28 tahun.
Mereka dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan bayaran yang berbeda-beda.
"Ada 31 orang yang diamankan, mereka merupakan korban TPPO," sebut Erlangga dalam ekspose di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) dikutip TribunnewsBogor dari Tribun Batam.
Erlangga melanjutkan, puluhan wanita tersebut merupakan gadis asal Bandung, Jawa Barat.
Ke-31 wanita tersebut adalah para korban yang tertipu dengan modus perekrutan tenaga kerja.
Erlangga menerangkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan merekrut dari sejumlah daerah.
Kemudian menawarkan atau menjajakan ke laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.
Ia menjelaskan, para korban dijadikan sebagai PSK dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.0000 dengan sistem bagi hasil.
Yaitu 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pengelola.
Baca Juga: Dulu Kaya Raya dan Serba Ada, Kini Mulan Jameela Makan Nasi Campur Kerupuk di Warung Sederhana, Lihat Kondisinya! Mereka tak langsung menerima bayaran, sebab hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali.
Tak hanya itu, pelaku Akui alias Awi juga menyedikan layanan boking untuk tamu hotel.