Satpol PP Tulungagung merazia sebuah warung kopi (Warkop) di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019). Warkop milik Markini (65) ini juga menyediakan dua kamar yang difungsikan untuk karaoke.
Dari pemeriksaan dokumen perizinan, warkop tersebut dipastikan tidak mengantongi izin usaha karaoke. Petugas kemudian memeriksa dua dari empat pemandu lagu yang saat itu ada di lokasi.
Hasil pemeriksaan, seorang remaja putri yang menjadi pemandu lagu, sebut saja Lulu, dipastikan di bawah umur.
Warga Malang ini berusia 16 tahun, dan baru akan menginjak 17 tahun.
"Ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan, minimal harus 18 tahun plus satu hari," terang Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Karena menyalahi aturan, Lulu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Ruangan karaoke tempat Lulu bekerja terkesan kumuh.
Ruangan ini berukuran sekitar 3x5 meter, tanpa ventilasi, dan sebuah kipas angin sebagai pendingin.
Jika pintu ditutup, ruangan ini sangat pengap, apalagi jika ada dua orang atau lebih di dalamnya.
Setiap bulan Lulu mendapat gaji Rp 1.000.000.
Sementara tarif karaoke Rp 60.000 per jam, dan Lulu hanya mendapat bagian Rp 10.000.