Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Namun dari pihak Halimah sama sekali tak menghadiri sidang pembacaan ikrar talak.
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (31/3/2011) sore.
Sejak empat tahun lalu sebelum bercerai, satu hal yang dipertahankan Halimah adalah rumah tangganya dengan Bambang.
Ia mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangga yang gosipnya telah renggang sejak tahun 2001 lalu.
Bahkan, di tahun yang sama, Bambang ketahuan sudah menikah siri dengan Mayangsari.
"Klien kami ingin selalu mempertahankan rumah tangga. Dari dulu kan memang seperti itu," kata Lelyana.
Prahara rumah tangga Halimah dan Bambang Trihatmodjo
Bahkan, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil pun sempat didamaikan oleh kakak dari Bambang, namun tidak berhasil.
Akhirnya, Bambang Trihatmodjo pun memutuskan bercerai dengan Halimah Agustina Kamil dan menikah dengan Mayangsari.
"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.