"Saya menyesal seumur hidup," ujar Mardi.
Polisi sudah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya. Mardi kini ditahan di Mapolsek Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam dengan hukuman dua puluh tahun penjara. (*)