Selama tahun 2018, Awan harus bolak-balik ke instansi pemerintahan untuk mengurus berkas menikah.
Dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga Kedutaan Austria.
Ia harus mengurus akte lahir, surat domisili hingga surat keterangan belum pernah menikah.
Sebab, pernikahannya lintas negara.
"Memang pas pengurusan, harus jauh-jauh hari karena lama. Saya pun sempat bikin akte baru karena yang lama enggak boleh dilaminating. Ada kali lima kali bolak-balik," ceritanya.
Berkas yang sudah dilegalisir oleh Kementerian itu pun ia serahkan ke Kedutaan Austria.
Usai dilegalisir, berkas kemudian dikirimkan ke Austria.
Sebab, pengiriman berkas itu agar Austria memberikan izin nikah untuk warganya, Arzum.
"Berkas semua harus dilegalisir baru diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah tersumpah. Kemudian saya kirim," sambungnya.
Namun, Arzum yang sudah terlanjur balik lagi ke Jakarta membuat Awan harus menarik kembali berkas yang telah dikirimkan ke Austria itu.
"Saya udah ngirim buat dia terima. Tapi mendadak dia datang ke Jakarta jadi berkas ditarik kembali," bebernya.