Dalam gugatan yang dilayangkan Jupe pada 10 Maret 2016, Ketua Majelis Hakim Pudji Tri Rahadi mengatakan bahwa penggugat membawa barang bukti berupa celana dalam yang diduga milik wanita selingkuhan Gaston Castano.
"Dua celana dalam berwarna ungu dan pink yang berada di tumpukan pakaian kotor," ujar Pudji di sela membacakan gugatan Jupe dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016) seperti dikutip Kompas.com.
"Penggugat (Jupe) mendapati tergugat selingkuh dengan dua perempuan asing di Bandung, dan sudah tinggal bersama selama satu tahun di kediaman yang sama," lanjutnya.
Tidak hanya itu, majelis hakim menyebutkan, Jupe juga melampirkan bukti perjanjian jika Gaston tidak akan mengulangi kesalahannya.
"Surat pernyataan bukti T5 yang intinya tergugat tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, tergugat tidak memperlihatkan keinginan untuk mempertahankan pernikahan," katanya.
Kepada media waktu itu Jupe menyatakan sudah ikhlas berpisah dari Gaston.
Bahkan, ia mengatakan siap membuka lembaran baru dengan lelaki lain.
Sayang, sebelum lembaran baru itu semat dibuka Jupe, dia sudah harus sibuk dengan penyakit kanker serviks stadium 4.
Dan, setahun setelah perceraian, Jupe kembali bertemu Gaston Castano.
Kali ini dalam situasi yang berbeda. Gaston harus menemui Jupedi RSCM Jakarta Pusat.
Jupe sendiri dalam keadaan kritis.(*)