Dalam penangkapannya polisi menyita barang bukti berupa sabu 2,03 gram, pil ekstasi 23 butir, pil happy five 38 butir, dan uang tunai Rp 25 juta.
Baca Juga: Diberondong Peluru, Balita Ini Bertahan Hidup dengan Cara Ini, Begini Kisahnya yang Menyayat Hati
Pretty dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dirinya pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Hal yang membuat perkara Pretty Asmara kembali ramai di 2018 adalah kabar duka meninggalnya Pretty Asmara. Selama menjalani masa tahanan rupanya Pretty kerap keluar masuk rumah sakit hingga berpindah-pindah rumah sakit.
Pretty meninggal pada Minggu 4 November 2018 di RS Pengayoman Cipinang.
Dikabarkan jika Pretty meninggal karena infeksi paru-paru dan hati yang dideritanya.
"Karena proses infeksi di paru-paru itu dengan infeksi di hati. Kemungkinan ada (riwayat penyakit) sebelum masuk ke rutan (rumah tahanan). Cuma, mungkin mendiang enggak pernah check up, pas masuk rutan baru keluar gejalanya," tutur Dokter Daniel di RS Pengayoman, Cipinang, Minggu (4/11/2018).
Jenazah Pretty pun langsung diterbangkan ke kampung halamannya di Lumajang, untuk dimakamkan di sana.