"Yak semoga bisa didengar oleh Fairuz dan bisa didengar oleh Fairuz dan dapat diampuni dan dimaafkan segala dosa da salah dari manta suaminya. Terima kasih," ujar Farhat Abbas menyudahi video.
Usut punya usut, rupanya video tersebut direkam tanpa seizin petugas lapas.
"Enggaklah, mana ada (petugas mengizinkan). Anggota saya sudah saya tanyai satu-satu, sudah dilarang. Enggak mungkin anggota saya mengizinkan, dia kan tahu aturan," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman, seperti dikutip dari Kompas.com.
Barnabas mengungkap bahwa Galih dan Pablo sebenarnya sudah dijebloskan ke sel tikus karena kedapatan membawa ponsel pada 19 Juli 2019 lalu.
Namun, Galih harus menjalani hukuman yang lebih lama karena kembali kedapatan membuat video bersama Farhat.
"Nah ketika di tengah-tengah sanksi itu kejadian Farhat itu. Lalu kami lanjutkan penahanan di sel tikus. Jadi seminggu plus seminggu. Jadi 14 hari dimasukkan sel tikus," lanjut Barnabas.
Selama berada di sel tikus, para narapidana sama sekali tak boleh dijenguk dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Saat itu keduanya harus menjalani sanksi mendekam di sel tikus selama tujuh hari dan tak boleh dijenguk," ujar Barnabas.
"Jadi yang seminggu bawa HP itu enggak boleh dibesuk. Minggu kedua (boleh dibesuk) atas seizin pengawas, seizin kami, kalau urgent ya kami kasih izin. Hanya titip makanan saja begitu," lanjutnya.