Atas kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
Baca Juga: Sering Jadi Korban Bully, Putri Mayangsari Rindukan Sosok Ini, Ada Apa?
"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.
Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan mengaku prihatin dengan kejadian itu.
Hal tersebut lantaran dua remaja itu masih kategori anak di bawah umur dan masih sekolah.
Kendati demikian, ia tetap menghendaki adanya rasa tanggung jawab.
"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," ucapnya.
Beruntung, kondisi bayi berjenis kelamin perempuan itu saat ini sehat dengan berat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter. (*)