Semua tindakan asusila yang terjadi dianggap sebagai kasus pemerkosaan, terlepas apakah gadis remaja itu setuju atau tidak.
Dengan demikian, pria itu didakwa dengan kasus pemerkosaan, sedangkan istrinya, sang bos salon ditahan karena tindakannya dianggap sebagai kekerasan dan pelecehan.
(*)