Tim penasihat hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra, mengatakan, dalam persidangan kali ini pihaknya merasa ada beberapa janggalan.
"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.
Kata Suhendra, korban saat peristiwa ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan.
"Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," katanya.
Tak hanya itu, Suhendra mengatakan saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.
"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," katanya.
"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," katanya.
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda mengungkapkan bahwa oknum dosen tersebut diduga pernah melakukan hal serupa pada 2016.
Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E pada Selasa (8/1/2019).
Meda membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan yang diduga pelecehan mahasiswi tersebut.
"Ya kemarin kami ke Polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019. Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.