Atas tindakan yang dilakukan, AJ disangkakan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, AJ nekat menyiram suaminya, Bahtiar (28), dengan air panas karena sakit hati setelah tahu si suami menikah lagi.
Bahtiar akhirnya tewas karena luka-luka akibat terkena air panas itu.
Peristiwa penyiraman tersebut terjadi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/7/2019) pekan lalu.
Baca Juga: Nyaris Seribu Orang, Janda Muda di Gresik Terus Bertambah, Usia Pernikahan Mereka Bikin Melongo