Doyok ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Doyok pada 20 November 2000.
Doyok lalu menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang.
2. Polo
Masih pada tahun yang sama, Polo juga terjerat kasus narkoba kala itu.
Ia ditangkap polisi di sebuh hotel di Jakarta Pusat karena memiliki sabu seberat 0,5 gram.
Atas kasus tersebut, Polo diganjar dengan hukuman tujuh bulan penjara dengan dipotong masa tahanan.
Empat tahun berselang, komedian bernama asli Bharata Nugraha itu lagi-lagi tersandung kasus narkoba dan ditangkap pada Juni 2004 dengan barang bukti sabu seberat 0.6 gram.
Polo dijatuhi vonis penjara 1,5 gram, namun pada Mei 2005, dia sudah bebas dan mulai kembali menapaki karirnya yang terpuruk.