GridPop.ID - Barbie Kumalasari turut menjadi sorotan publik usai sang suami, Galih Ginanjar, terlibat dalam kasus video 'ikan asin'.
Masalahnya semakin melebar ketika Barbie Kumalasari dituding berbohong soal kepemilikan rumah hingga toko berlian.
Tak hanya itu, Barbie Kumalasari juga diduga berbohong soal gelar advokat yang dimilikinya.
Dalam acara Brownis yang tayang di kanal Trans TV pada Selasa (16/7/2019) lalu, seorang pengacara bernama Pitra Romadhoni mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan Barbie Kumalasari ke polisi.
Laporan tersebut dibuat oleh kliennya yang merupakan anggota dari barisan emak-emak dan juga berprofesi sebagai advokat.
"Ini kan saya selaku pengacara dari ribuan emak-emak. Ini ada gerakan emak-emak tanpa batas dan ini ada klien saya juga Bu Etty Daneti dari barisan emak-emak, seorang advokat juga," ujar Pitra.
Atas permintaan kliennya, Pitra telah melaporkan Barbie salah satunya atas tuduhan berbohong mengenai gelar sarjana dan profesi advokatnya.
Pitra pun menunjukkan bukti bahwa Barbie masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Dikti.
Padahal sebelumnya, pihak universitas menyatakan bahwa Barbie sudah lulus dan menyandang gelar sarjana pada tahun 2012 silam.
"Kalo kita mahasiswa, kalo memang lulusan sarjana, ini bisa kita cek melalui ijazah ristekdikti,"
"Di sini bisa kita lihat bahwasanya klien saya melihat status dia ini masih aktif," terang Pitra.
Barbie Kumalasari masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Dikti
Tak hanya itu, Pitra juga sudah mendapatkan nomor ijazah milik Barbie.
Namun ketika di cek di website forlap dikti, nomor ijazah milik Barbie tidak ditemukan.
"Dan yang kedua, saya sudah mendapatkan nomor ijazah beliau. Ada kemaren di akun gosip sudah ditayangkan dan itu ada tulisan tangan di ijazah tersebut,"
"Nah itu kita cek nomor ijazah tersebut. Itu tidak ditemukan juga di dikti," ujar Pitra.
Nomor ijazah Barbie tak ditemukan di dikti
Terkait dengan bukti-bukti tersebut, klien Pitra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Barbie ke polisi.
"Makanya biar tidak membingungkan klien mengambil keputusan untuk menindak lanjuti hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Pitra.
(*)