GridPop.ID - Pablo Benua dan Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (10/7/2019).
Polisi pun akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Pablo Benua dan Rey Utami pada hari ini, Kamis (11/7/2019).
Namun, bukannya menemukan barang bukti, polisi malah menemukan puluhan STNK.
Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sunan Kalijaga: 'Jika Rey Utami & Pablo Benua Lolos, Saya Mundur Jadi Pengacara!'
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.