Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Kabar ini pun sampai ke pengacara Fairuz, Hotman Paris.
Melansir dari Kompas.com, menurut Hotmandengan adanya pengakuan tersebut seharusnya Galih sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Terima kasih banyak kepada Polda Metro Jaya. Sudah seharusnya menetapkan (Galih) sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan," kata Hotman di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Pihaknya juga mengatakan agar polisi tak perlu menunda lagi penetapan Galih sebagai tersangka.
"Jangan yang menyangkut konten terkait politik cepat masuk (ditahan setelah ditetapkan tersangka). Ini menyangkut harga diri wanita. Kalau sudah diakui (oleh Galih) kami imbau segera ditahan," kata Hotman.
Sementara itu, Galih sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik masih akan memanggil perekam dan pengunggah video.
"(Status Galih) masih saksi. Nanti kami akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, merekam, meng-upload video," ujar Argo. (*)