MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
Baca Juga: Temani Ahok Jajal MRT Jakarta Untuk Pertama Kalinya, Nicholas Sean Mengeluh Saat Ayahnya Dapat Perlakuan Begini
Baca Juga: Tak Pernah Lagi Muncul di Televisi, Nasib Penyanyi Ini Berubah Usai Dinikahi Seorang Pemilik Pabrik, Maharnya Bikin Melongo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Baiq Nuril, Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya",