Follow Us

Baiq Nuril Tetap Dipenjara Karena Rekam Perilaku Asusila Kepsek, Presiden Jokowi Tak Tinggal Diam: Akan Saya Gunakan Kewenangan yang Saya Miliki

None - Jumat, 05 Juli 2019 | 16:53
 
Jokowi
Instagram @jokowi
Instagram @jokowi

Jokowi

GridPop.id -Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.

Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan tersebut.

"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga: Penjual Bubur Ayam yang Tenggelamkan Bocah 8 Tahun Hingga Tewas Ternyata Alami Kelainan Seksual, Sudah Koleksi Ribuan Celana Dalam Wanita Sejak Tahun 2016

Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki."

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.

Jokowi mengatakan, sejak kasus ini mencuat, perhatiannya tidak pernah berkurang. Kendati demikian, ia menghormati putusan MA.

Adapun MA menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Organisasi masyarakat sipil pun meminta Jokowi segera memberikan amnesti atau pengampunan kepada Nuril.

Baca Juga: Dikritik Rayakan Ulang Tahun Anaknya, Ustaz Yusuf Mansur Beri Jawaban Menohok: Jangan Mikir Berat-berat

"Posisi kami kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (peninjauan kembali) ini, tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara. Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti," ujar penggagas petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum ( ICJR) Erasmus Napitupulu kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular