Follow Us

Ancam Diberi Nilai Jelek Bila Melawan, Oknum Guru Cabuli 30 Murid SD di Perpustakaan

None - Jumat, 05 Juli 2019 | 07:45
 
Ilustrasi
Insider

Ilustrasi

SR dilaporkan oleh orangtua dari dua anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku.

Orangtua korban berinisial AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.

Pihak kepolisian menduga, korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang orang.

Baca Juga: Ibu Kandung Barbie Kumalasari Ungkit Kelakuan Miring Anaknya, Cuma Dikasi Uang Bulanan 500 Ribu Hingga Terpaksa Dagang Pempek untuk Bertahan Hidup

"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang."

"Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.

Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

Baca Juga: Kriss Hatta Divonis Tak Bersalah, Sang Ibunda yang Hadir di Persidangan Histeris Sampai Tak Sadarkan Diri

Baca Juga: Sampai Bingung, Gilang Dirga Terseret Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq: Salah Saya Apa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Murid SD Sejak Oktober 2018",

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular