SR dilaporkan oleh orangtua dari dua anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku.
Orangtua korban berinisial AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.
Pihak kepolisian menduga, korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang orang.
"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang."
"Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.
Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.