GridPop.id - Ini perbuatan tak pantas yang dilakukan seorang guru.
Sang guru tega mencabuli muridnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, SR (41), oknum guru di Lamongan, Jawa Timur (jatim), diduga mencabuli muridnya sejak 2018.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Oktober hingga Desember 2018."
"Korban waktu itu tidak berani melapor ke orangtuanya karena diancam diberikan nilai jelek oleh tersangka," tutur Wahyu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).
Wahyu mengatakan, pelaku mengaku mencabuli muridnya di lingkungan sekolah seperti di kelas dan perpustakaan.
Wahyu juga pernah mencabuli muridnya di rumahnya dengan alasan memberikan tambahan pelajaran.
"Setelah mendalami keterangan dari saksi dan merujuk dari barang bukti yang ada, akhirnya oknum guru berinisial SR ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Mbah Mijan Rajin Datang Sidang, Kriss Hatta Bebas dan Mengaku Menang Telak, Ada Apa?
Diberitakan sebelumnya, SR (41), oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, diamankan karena diduga telah mencabuli siswinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status SR menjadi tersangka.