Sesuai pengakuan kliennya, kata Oyik, postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu didapat dari akun Facebook orang lain yang muncul di beranda media sosial kliennya. Kliennya hanya membagikan kembali postingan itu.
"Klien saya hanya membagikan ulang postingan itu," ujarnya.
Akun Facebook Hilang
Aida mengaku akunnya hilang setelah menyebarkan konten yang diduga menghina lambang negara di media sosial.
Hal itu diungkapkan Aida ketika menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar Kota.
"Pengakuan yang bersangkutan (Aida) ke penyidik seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (3/7/2019).
Heri mengatakan, berdasarkan pengakuan Aida, kronologi peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, Aida membuka akun Facebook-nya dan melihat sejumlah postingan di berandanya.
Sejumlah postingan di berandanya itu mulai dari postingan desain rumah, lagu, dan konten yang diduga menghina lambang negara.
Aida langsung membagikan ulang konten yang ada di berandanya.
Dua jam setelah itu, atau sekitar pukul 22.00 WIB, banyak telepon dan pesan WhatsApp (WA) yang masuk ke ponselnya. Telepon dan pesan WA itu menanyakan postingan yang dibagikan Aida.
Rata-rata mereka mengigatkan Aida soal postingan yang dibagikan itu.