Selama masa persidangan, Vanessa sudah ditahan di Rutan Medaeng sejak Januari 2019 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara. (*)