Yade menambahkan, dalam melancarkan aksinya, FS memanfaatkan media sosial Facebook melalui grup.
Di situlah, tersangka menggaet para pelanggan yang mau memakai jasa istrinya.
Yade menjelaskan, begitu sepakat dengan pelanggan, tersangka dan istrinya langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati.
Di sanalah, istri bersama tersangka akan melakukan hubungan badan, bersama dengan pelanggan.
Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook, tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri."
"Harus transfer dulu. Kemudian, mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan."
"Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," papar Yade.
Yade menerangkan, istri tersangka adalah saksi dalam kasus tersebut.
Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.