GridPop.id -Pembetot bassgrup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, ditangkap pada Minggu (16/6/2019)
Polisi mengungkap kronologi penangkapan Henry.
Henry ditangkap atas dugaan kepemilikan 6,7 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, mengatakan, Henry sempat kabur dengan memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja.
Polisi menangkap Henry saat tengah mengisap ganja di rumahnya, kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur.
"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," kata Ardian, Jumat (21/6/2019) sore.
Akan tetapi, beberapa saat kemudian, polisi berhasil menangkap basis Boomerang itu tidak jauh dari rumahnya.
"Pengakuannya kepada polisi, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata Memo.
Penangkapan Henry berawal dari keterangan bandar narkoba yang telah ditangkap lebih dulu, Dimas.
Selain menyebut nama Henry, Dimas, yang kerap mendapatkan kiriman narkoba dari Lampung itu, juga menyebut nama 5 pelanggan lainnya yang saat ini sudah ditangkap polisi.