Bawaslu hanya sebatas memberikan jawaban tertulis dengan ketebalan 200-230 halaman, berikut disertai alat bukti dokumen dan surat-surat lainnya yang telah diberi tanda PK 1 sampai PK 206.
"Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (*)