GridPop.id - Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan nama Haris Azhar sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu Azhar menolak untuk menjadi saksi.
Haris Azhar menyampaikan penolakan tersebut dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.
Baca Juga: Advent Bangun Meninggal Karena Gagal Ginjal, Sayur Murah Meriah Ini Ampuh Atasi Sakit Ginjal
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," ujar Haris.
Haris mengakui bahwa dirinya memang sempat memberikan bantuan hukum terhadap AKP Sulman Aziz.
Hal itu terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.
Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.
Selain itu, Haris menekankan pekerjaannya itu dilakukan berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi dan nilai-nilai profesionalitas dan netralitas Polri.
"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum."