Follow Us

Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan dan Ancam Korbannya yang Masih Di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

None - Minggu, 16 Juni 2019 | 08:29
 
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DD (33) (Foto: Dok Polres Rohul)

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DD (33) (Foto: Dok Polres Rohul)

GridPop.id - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi.

Pelaku kini diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DD (33) pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Dikira Keponakan, Richard Kyle Tak Tahu Jessica Iskandar Sudah Punya Anak, Ada Apa?

Korban yang dilecehkan adalah adik iparnya berusia 13 tahun. Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pelecehan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com, Sabtu.Dia menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandungnya ke rumah pelaku.

Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama abang iparnya.

Baca Juga: Cinta Bersemi di Lokasi Konser, Richard Kyle Mengira Jessica Iskandar Perempuan Korea!

Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya.

Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat.

Sepulang dari berobat, korban pun mengungkap kebejatan abang iparnya.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular