Hingga pukul 14.09 WIB, Mulan belum meninggalkan Rutan Klas 1 Cipinang tempat suaminya ditahan.
Mulan Jameela saat membesuk Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik, dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Mulan Jameela menjenguk suaminya, Ahmad Dhani, di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung, tak ada pihak keluarga yang menemani Ahmad Dhani.
Dikutip dari Tribun Seleb, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid, menjelaskan awalnya El dan Dul berencana akan datang ke Rutan Medaeng.