Usulan dari Presiden tersebut lantas disampaikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Prosedur permohonan pemakaman di TMPN Kalibata dapat dilakukan oleh keluarga atau pemimpin lembaga maupun organisasi.
Syaratnya melampirkan bukti-bukti yang diperlukan yang lantas ditujukan kepada Menteri sosial Republik Indonesia.
Baca Juga: Temani Ani Yudhoyono yang Tak Sadarkan Diri di Detik-detik Jelang Wafat, SBY Ungkap Sang Istri Sempat Menitikkan Air MataSedangkan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Wredatama di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan), maupun Purnawirawan, prosesi pemakaman akan dilaksanakan oleh Garnisun.
Caranya, dengan mengajukan permintaan pemakaman terlebih dahulu kepada Komandan Garnisun I Jakarta.
Pengajuan permintaan pemakaman anggota TNI, Polri, PNS atau Wredatama di lingkungan Dephan harus dilampiri surat pernyataan sebagai pahlawan.
Atau surat keterangan pernyataan gugur atau tewas dari pejabat yang berwenang, atau juga surat keputusan presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Bintang.
Bintang tersebut dapat berupa Bintang Republik Indonesia, Mahaputra, Sakti, Dharma, Gerilya, Yudha Dharma, Kartika Eka Paksi Utama atau Pratama, Jalasena Utama atau Pratama, Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, dan Bhayangkara Utama atau Pratama.
Seluruh pembiayaan pemakaman di TMPN Kalibata ditanggung oleh negara, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Baca Juga: Susul Adara Taista yang Meninggal Gara-gara Kanker, Perlakuan Ani Yudhoyono Terhadap Istrinya Sebelum Wafat Diungkap Rasyid RajasaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sipil Bisa Dimakamkan di TMPN Kalibata",