"R terbukti menguasai methylon dan dua linting ganja," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).
Tak hanya itu, Raffi Ahmad juga menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk tersangka R (Raffi) telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat (1/2/2013) dan ditahan di rumah tahanan BNN," papar Sumirat.
Baca Juga: Dianggap Telantarkan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Diusir dari Rumah!
Melansir dari web BNN.go.id edisi 3 Maret 2018, Raffi Ahmad mengaku ia pernah mengkonsumsi pil ekstasi dengan alasan untuk menunjang stamina agar selalu tampil prima.
Dengan mengkonsumsi pil haram itu, Raffi Ahmad mampu tampil selama tiga jam lebih di atas panggung.
Tentu kabar itu menggegerkan dunia hiburan tatkala karir Raffi Ahmad tengah bersinar.
Meski sudah berlalu namun kejadian itu pasti membekas di benak Raffi Ahmad.
Terlebih saat polisi kembali menggerebek rumah Raffi Ahmad yang terlihat pada vlog Atta Halilintar yang diunggah pada Kamis (30/5/2019).
Polisi yang datang ke rumah Raffi Ahmad mengatakan akan membawa suami Nagita Slavina itu ke kantor polisi.
Baca Juga: Pengasuh Rafathar Dihujat Setelah Kalap Ditraktir Belanja Hingga 70 Juta, Raffi Ahmad Buka Suara