Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Sempat Viral dan Dikabarkan Tewas Setelah Dipukuli Oknum Brimob, Ini Motif Andri Bibir Suplai Batu Untuk Kerusuhan 22 Mei
Baca Juga: Kini Namanya Dikenal Banyak Orang, Tamara Bleszynski Ternyata Sempat Bekerja Jadi Pelayan dengan Gaji Cuma Rp 19 Ribu!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi",