Sebar Hoaks Brimob Dari China, Pelaku Minta Maaf, Ternyata Ini Motifnya

None - Sabtu, 25 Mei 2019 | 12:50
 
Pelaku berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) (Foto: Kompas.com/Devina Halim)

Pelaku berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) (Foto: Kompas.com/Devina Halim)

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara.

Baca Juga: Ambulans Berlogo Partai Gerindra yang Dikemudikannya Berisi Batu Tanpa Alat Medis di Lokasi Kerusuhan, Begini Pengakuan Sang Sopir

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Pedagang Kelontong yang Jadi Korban Penjarahan Kerusuhan 22 Mei Berurai Air Mata

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebar Hoaks Ada Brimob dari China Minta Maaf",

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular