Follow Us

Nasib Tragis Calon Pendeta MZ, Sempat Memohon "Tolong Jangan Bunuh Aku" pada Pembunuhnya Sebelum Tewas Dicekik

Veronica S - Rabu, 22 Mei 2019 | 08:48
 
Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pendeta MZ. Sebelum Tewas Dicekik, Calon Pendeta MZ Sempat Memohon Jangan Dibunuh pada Pembunuhnya
Kolase KOMPAS.com/AJI YK PUTRA dan Tribun Sumsel
Kolase KOMPAS.com/AJI YK PUTRA dan Tribun Sumsel

Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pendeta MZ. Sebelum Tewas Dicekik, Calon Pendeta MZ Sempat Memohon Jangan Dibunuh pada Pembunuhnya

Di sinilah, NP diikat sedangkan korban MZ juga diikat dan hendak diperkosa.

Tersangka yang sudah sakit hati dan hendak memperkosanya akhirnya mengurungkan niat setelah tahu korban tengah menstruasi.

Rekontruksi pembunuhan calon pendeta yang dilakukan di Polda Sumatera Selatan, Selasa (21/5/2019). Dalam rekontruksi tersebut ada 17 adegan yang diperagakan kedua pelaku.
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Rekontruksi pembunuhan calon pendeta yang dilakukan di Polda Sumatera Selatan, Selasa (21/5/2019). Dalam rekontruksi tersebut ada 17 adegan yang diperagakan kedua pelaku.

MZ akhirnya menyingkap penutup muka Nang sehingga wajahnya terlihat.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Tragis Melinda Zidemi, Terdapat Korban Anak Usia 9 Tahun hingga Kondisi Jenazah

Panik wajahnya terlihat, tersangka akhirnya mencekik korban hingga tewas.

Setelahnya, tersangka membopong jenazah korban ke dalam area perkebunan sawit serta menyembunyikan barang-barang pribadi dan belanjaan korban.

Dikutip dari Sripoku, setelah menggelar perkara, kedua pelaku merasa menyesal telah melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Lubuklinggau yang Ditemukan Tewas di Parit Ditangkap, Diduga Dendam Lantaran Sering Disebut Banci

"Taubat, aku benar-benar tobat. Idak lagi," ujar Hendri.

Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Junaidi mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 365, pasal 338 dan 340.

Source : Sripoku.com Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular