GridPop.ID - Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah yang memperkosa teman sekolahnya sendiri.
Siswa SMA yang diketahui berinisial IFD tersebut (20) telah ditangkap pada Jumat (17/5/2019) lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah seperti dikutip GridPop.ID dari Tribun Lampung.
IFD memperkosa kekasihnya sendiri yakni NP pada tahun 2018 lalu.
Saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Usaha korban untuk menolak gagal karena ia dipaksa oleh kekasihnya.
Hingga beberapa bulan kemudian NP akhirnya hamil.
Saat dimintai pertanggung jawaban, IFD justru menyuruh NP untuk menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, IFD juga mengajukan syarat pada orang tua korban berupa satu unit motor Ninja dan uang Rp 7 juta untuk menikahi NP.