Akhirnya pada Rabu (15/5/2019), polisi menemukan terduga pelaku yang bernama Sugeng.
Saat ditanyai oleh polisi, Sugeng pun mengakui bahwa dirinya telah memotong tubuh korban dengan menggunakan gunting taman.
Namun dari pengakuan yang disampaikannya, polisi menemukan kejanggalan bahwa Sugeng diduga mengalami gangguan jiwa.
Melansir dari Tribun Madura, polisi akhirnya berhasil menemukan fakta baru bahwa Sugeng bukanlah pembunuh wanita tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/5/2019).
Setelah dilakukan identifikasi oleh Dokter Forensik Jatim, korban meninggal akibat penyakit paru-paru yang dideritanya.
"Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik," ujar Barung.
Lebih lanjut, Barung membenarkan bahwa pelaku memang melakukan mutilasi pada tubuh mayat tersebut.
Proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.
"Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya," katanya. (*)