Follow Us

Harap Sabar! THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Dipastikan Tak Cair 24 Mei 2019, Begini Penjelasan Detailnya

None - Kamis, 16 Mei 2019 | 21:02
 
Dok. Kemendagri

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.

Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen.

THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan merupakan salah satu yang jumlahnya terbesar.

Apabila menerima THR lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.

Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sebanyak dua kali.

THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Baca Juga: Kenalan di Facebook, Buruh Serabutan Setubuhi Siswi SMP Usai Dibujuk Menginap Dua Hari Dua Malam di Rumahnya

Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri meminta perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif di keterangannya, Rabu (8/5/2019).

Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Tag

Source : Wartakotalive.com Tribun-Timur.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular