Tempat tersebut dibangun sebagai tempat refleksi dan mengenang orang-orang Yahudi yang dibunuh di Eropa.
Berdiri batu-batu balok banyak seperti banyak peti mati yang berbaris di Berlin.
Bahkan ada beberapa kasus orang yang mengambil gambar dan berfoto di Berlin Holocaust Museum ini kemudian terkena sanksi dan bahkan dijatuhi hukuman.
Foto Syahrini lantas viral di Twitter dan dijadikan bahan perbincangan.
Sebelumnya, Syahrini juga sempat terancam dipolisikan karena berfoto di pinggir jalan tol.
Tentunya foto di pinggir jalan tol merupakan hal yang tidak dibenarkan.
Melansir beberapa sumber, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Hal tersebut tertuang di dalam UU No. 38 Tahun 2004.
Lebih jelasnya lagi, ada beberapa warganet yang mengingatkan jika kegiatan berfoto juga merupakan bagian dari pelanggaran tersebut.
Baca Juga : Tasya Kamila Dapat Julukan 'Ibu Lurah RS' Karena Alasan Ini!
DilansirKompas.com, Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menetapkan ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.