Kedatangan mereka dikawal lima mobil.
Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimun.
Diciduk Polisi, Dua Perempuan Terduga Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Hanya Bisa Tertunduk dan Bungkam dengan Mulut Tertutup Kain
Menurut rencana, keduanya langsung menjalani pemeriksaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY.
Seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Dapat Video Ancaman Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Berikan Tanggapan Menohok
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasan 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.