Nyawa Lucky pun tak dapat ditolong meski dengan menggunakan infus lantaran sistem peredaran darahnya sudah dalam kondisi buruk.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, driver ojek online tersebut bisa dijerat pidana.
Melansir dariKompas.com, pelaku bisa dijerat pidana yakni dengan Pasal 406 Ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan atau Penghilangan Hewan.
Baca Juga:Diwarnai Pink, Telinga Anjing Malang Ini Sampai Putus Karena Alergi
"Dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," ucap Gozali.
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan.
Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".
Jika semua unsur terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. (*)