GridPop.id - Sebuah kasus yang cukup bikin heboh terkait persaingan usaha kembali terjadi.
Dugaan pelanggaran persaingan usaha sedang diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Persaingan ini melibatkan perusahaan transportasi online, Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI.
Adapun dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan diskriminatif atau tidak setara yang diberikan oleh Grab ke TPI dibandingkan dengan mitra lain, termasuk driver perorangan
"Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti," kata Guntur dalam keterangan pers, Rabu (14/5).
Dia menambahkan, dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan TPI dari pada driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.
Jika terbukti, yang dilakukan Grab tergolong pelanggaran terhadap persaingan usaha.
"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan," jelas Guntur.
Dikutip dari Kontan.co.id, mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab tersebut telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi, yaitu mobilitas berbagi.