GridPop.id - KasusBachtiar Nasir masih terus bergulir di kepolisian.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu akan dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri bila kembalike Indonesia.
Bachtiar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Ini merupakan panggilan ketiga dan Bachtiar berhalangan hadir karena memiliki acara di Arab Saudi.
"Hari ini dari penyidik menerima kembali informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik."
"Karena kebetulan ada kegiatan di luar negeri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Maka dari itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar untuk dimintai keterangan.
Dedi mengatakan, upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik.