Follow Us

Dicokok Gara-gara Berkoar-koar Mau Penggal Kepala Jokowi, Pria Ini Terancam Gagal Nikmati Malam Pengantin

Siti Nur Qasanah - Selasa, 14 Mei 2019 | 03:48
 
HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan
Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers
Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan

GridPop.id- Seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi tiba-tiba bikin heboh.Pria tersebut akhirnya dicari polisi usai mendapat laporan dari masyarakat.

Pria berinisial HS itu ditangkapdi Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).

Baca Juga : Seorang Suami di Depok Membiarkan Istrinya Membusuk Hingga Mengering Tanpa Busana di Rumahnya

Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Dapat Giliran Jaga Ani Yudhoyono di Bulan Ramadhan, Annisa Pohan Sampai Rela Buka Puasa di Masjid Bareng Penghuni Rumah Sakit Lainnya

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Di sisi lain, pembekukannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar pasca Idul Adha terancam batal.

Source : GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular