GridPop.ID - Hukum di setiap negara tentu berbeda satu dari yang lainnya.
Ada yang lebih ringan, namun tak sedikit pula hukum yang tragis membuat jera para pelaku.
Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat memberlakukan hukuman ketat bagi pelaku yang secara sengaja mengancam keamanan negara.
Beberapa waktu yang lalu, seorang pria berinisial HS tengah menjadi perbincangan publik terkait ancamannya akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Video yang merekam pria tersebut berteriak lantang di tengah kerumumnan orang pun otomatis menjadi viral di media sosial.
Dikutip dari Suar.ID, rupanya kasus serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat di mana sang pelaku kini baru saja menjalani persidangan.
Baca Juga : Dapat Video Ancaman Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Berikan Tanggapan Menohok
Seperti diwartakan Kompas.com melansir Reuters, Senin (13/5/2019), pria bernama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.
Pelaku dituduh dengan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 lalu karena mengirimkan amplop berisi bubuk putih.
"Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.
Baca Juga : Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar