Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Baca Juga : Ruang Geraknya Dipersempit, Foto Prada DP Sebagai DPO Disebar, Diduga Sembunyi Usai Potong Tangan Korban