Follow Us

Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar

None - Senin, 13 Mei 2019 | 15:37
 
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar

Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Baca Juga : Murka Biaya Perawatan Bayinya di Rumah Sakit Disebut Dapat Diskon Oleh Tessa Mariska, Nikita Mirzani: Elo Pikir Ini Rumah Saking Kaleng-Kaleng?

Baca Juga : Ruang Geraknya Dipersempit, Foto Prada DP Sebagai DPO Disebar, Diduga Sembunyi Usai Potong Tangan Korban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen",

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular