"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).
Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur.
"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," tukas Midji.
Baca Juga : Aneh Bin Ajaib! Masih Perawan, Bocah 8 Tahun Mengandung Anak Tanpa Pernah Berhubungan Seks
Baca Juga : Eggi Sudjana Dijerat Pasal Keonaran Usai Jadi Tersangka Dugaan Makar Atas Seruan People Power
(*)