"Masuknya sekitar pukul 21.00 malam kemarin, ditangkap warga sebelum sahur sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap warga sekitar.
Masih melansir dari Tribun Madura, akibat perbuatannya tersebut, Muslimin mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades.
Selain itu, Muslimin juga diadili secara adat yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego.
Baca Juga : Baru Seminggu Sunting Janda Tajir, Kelakuan Fadel Islami kepada Anak Muzdalifah Terungkap
Dihadapat masyarakat, Muslimin mengakui perbuatannya yakni melakukan hubungan gelap dengan seorang janda berinisial EU.
Sesuai kesepakatan, Muslimin didenda sebanyak Rp 30 juta dan bersedia mundur dari jabatannya.
Ia juga diharuskan untuk menikahi janda beranak dua itu.
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum didenda sebesar Rp 30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," sebut Jaman.
Baca Juga : Bos BUMN Sempat Bercumbu dengan Perempuan Misterius di Lift Hotel Sebelum Meregang Nyawa di Lorong Hotel
(*)