"Kalau saya bekerja di sini sebagai nelayan. Tiga bulan lalu gugatan cerai saya terima," imbuhnya.
Tak menyangka, Nur merasa istrinya tega melayangkan gugatan cerai.
Padahal ia menunggu kedatangan sang istri yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.
"Setelah saya terima surat gugatan cerai, saya mencari istri saya. Ternyata dia sudah membawa dua anak. Saya yakin keduanya bukan anak saya," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Nur pun menanggapi gugatan cerai ke Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan.
"Ya Alhamdulillah kini sudah resmi cerai. Pengurusannya sangat lumayan cepat hingga mendapatkan legalitas cerai dari negara," ujar pria tersebut dengan wajah lesu.
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, Hamid Ansori, membenarkan jumlah gugatan cerai dari istri di Kota Pekalongan lebih banyak dari pengajuan suami.
"Dari awal tahun jumlah perceraian di Kota Pekalongan mencapai 238. Khusus gugatan dari istri mencapai 173," kata Hamid.
"Data tahun lalu hingga Agustus, jumlah perceraian ada 320 kasus. Didominasi oleh gugatan dari istri yang mencapai 250," jelasnya.