Pelaku juga mengancam akan menyebarkan screenshot video tersebut jika korban menolak keinginan pelaku.
“Karena takut screenshot videonya disebar, korban terpaksa mengiayakan permintaan pelaku untuk berpacaran,” sebutnya.
Menurut Julkisno, setelah berpacaran, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Terakhir, pelaku mengajak korban berkencan di sebuah rumah kosong di Dusun Kamiri pada Sabtu (27/4/2019) pekan lalu.
“Sebelum mencabuli korban pelaku juga melakukan kekerasan psikis terhadap korban,” ujarnya.
Julkisno mengatakan, karena merasa tertekan, korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses seacara hukum.
Terkait kasus itu, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.
Baca Juga : Sadar Selama Ini Dicibir, Muzdalifah Kembali Lampiaskan Perasaannya Usai Marah-marah Saat Ditanya Pekerjaan Fadel Islami Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulAncam Sebarkan "Video Call" Seksi, Pria Ini Cabuli Gadis Remaja